وَحَرٰمٌ عَلٰى قَرْيَةٍ اَهْلَكْنٰهَآ اَنَّهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَwa ḫarâmun ‘alâ qaryatin ahlaknâhâ annahum lâ yarji‘ûnMustahil bagi (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan akan kembali (ke dunia),
Di antara umat manusia ada yang dibinasakan sebagai hukuman atas kekufurannya, dan ada juga yang dibiarkan. Dan tidak mungkin bagi penduduk suatu negeri yang telah Kami binasakan, baik di masa silam, sekarang, maupun di masa depan, bahwa mereka tidak akan kembali kepada Kami guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia.
;