وَمَآ اُرْسِلُوْا عَلَيْهِمْ حٰفِظِيْنَۗwa mâ ursilû ‘alaihim ḫâfidhînpadahal mereka (orang-orang yang berdosa itu) tidak diutus sebagai penjaga (orang-orang mukmin).
Mereka menganggap sesat orang mukmin, padahal mereka yang kafir dan berdosa itu tidak diutus oleh Allah sebagai penjaga orang-orang mukmin. Mereka bukanlah pihak yang berhak menilai dan menentukan sesat-tidaknya satu kaum.