dan apabila mereka menakar sesuatu dengan alat takar, seperti beras, gandum, atau lainnya, atau menimbang suatu barang seperti emas, perak, atau lainnya untuk orang lain, mereka mengurangi takaran atau timbangannya secara sengaja dengan cara licik agar tidak diketahui oleh pembeli. Hal ini sangat merugikan orang lain, dan harta yang diperoleh dari upaya ini hukumnya haram, tidak berkah, dan mengantar pelakunya ke neraka.