Al-Ahzab · Ayat 38

مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗۗ سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًاۙmâ kâna ‘alan-nabiyyi min ḫarajin fîmâ faradlallâhu lah, sunnatallâhi filladzîna khalau ming qabl, wa kâna amrullâhi qadaram maqdûrâTidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunah Allah pada (nabi-nabi) yang telah terdahulu. Ketetapan Allah itu merupakan ketetapan yang pasti berlaku,
Pernikahan dengan Zainab menjadi beban bagi Nabi karena erat kaitannya dengan persoalan yang sangat peka dalam masyarakat. Allah menguatkan hati Nabi untuk menjalani pernikahan tersebut dan menegaskan, “Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi Muhammad tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunah, yakni ketetapan-ketetapan Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.

Artikel Terkait

Lihat lainnya