Al-Ahzab · Ayat 37

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًاwa idz taqûlu lilladzî an‘amallâhu ‘alaihi wa an‘amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillâha wa tukhfî fî nafsika mallâhu mubdîhi wa takhsyan-nâs, wallâhu aḫaqqu an takhsyâh, fa lammâ qadlâ zaidum min-hâ watharâ, zawwajnâkahâ likai lâ yakûna ‘alal-mu'minîna ḫarajun fî azwâji ad‘iyâ'ihim idzâ qadlau min-hunna watharâ, wa kâna amrullâhi maf‘ûlâ(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Dan ingatlah, ketika engkau, wahai Nabi Muhammad, beberapa kali berkata kepada orang, yakni Zaid bin Hàrišah, yang telah diberi nikmat oleh Allah dengan memeluk agama Islam dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakannya dan mengangkatnya menjadi anak, “Pertahankanlah terus istrimu, Zainab binti Jahsy! Jangan kau ceraikan ia, dan bertakwalah kepada Allah dengan bersabar menjalani pernikahanmu meski istrimu kurang menghormati­mu”. Allah selalu mengatur Nabi Muhammad "Engkau memberi Zaid nasihat demikian, Zaid, sedang engkau menyembunyikan didalam hati mu apa yang akan dinyatakan, yakni diberitahukan, oleh Allah bahwa Zainab akan menjadi salah satu istrimu, dan engkau menyembunyikan hal itu karena engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti." Ternyata Zaid tidak mampu mempertahankan pernikahannya sesuai saran rasulullah. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya, yakni menceraikannya dan telah habis masa 'iddahnya, Kami nikahkan engkau, wahai Nabi Muhammad, dengan dia, Zainab, agar tidak ada keberatan dan perasaan berdosa bagi orang mukmin untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka,apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya, yakni menceraikannya. Dan ketetapan serta kehendak Allah itu pasti terjadi. Sebelum ayat ini turun, ststus anak angkat disamakan dengan anak kandung. mereka berhak mewarisi keluarga angkat, dan ayah angkat tidak boleh menikahi mantan istri anak angkatnya. Ayat ini turun untuk menghapus anggapan salah tersebut. Anak angkat selamanya tidak akan sama statusnya dengan anak kandung. Selain itu, ayat ini juga mengajarkan bahwa pada tataran ideal, pernikahan dilangsungkan atas keinginan dan persetujuan kedua belah pihak dan mendapat dukungan dari dari kedua keluarga. ; ; ; ; ; ; ;

Artikel Terkait

Lihat lainnya