Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina.;Dan orang-orang yang menuduh istrinya;berzina,;padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi;yang menguatkan tuduhan itu;selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami,;ialah empat kali bersumpah dengan;nama;Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.;Dan;sumpah;yang kelima;adalah;bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta;dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.