Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina.;Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik;telah berbuat zina,;dan mereka tidak;dapat;mendatangkan empat orang saksi;yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan,;maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak;delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisà’/4: 25).;Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian,;kecuali mereka yang bertobat,;menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya;setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu,;dan;mereka membuktikan tobat mereka dengan;memperbaiki;diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya;maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.