An-Nur · Ayat 5

اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌillalladzîna tâbû mim ba‘di dzâlika wa ashlaḫû, fa innallâha ghafûrur raḫîmkecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina.;Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik;telah berbuat zina,;dan mereka tidak;dapat;mendatangkan empat orang saksi;yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan,;maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak;delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisà’/4: 25).;Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian,;kecuali mereka yang bertobat,;menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya;setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu,;dan;mereka membuktikan tobat mereka dengan;memperbaiki;diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya;maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Artikel Terkait

Lihat lainnya