An-Nur · Ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌwalyasta‘fifilladzîna lâ yajidûna nikâḫan ḫattâ yughniyahumullâhu min fadllih, walladzîna yabtaghûnal-kitâba mimmâ malakat aimânukum fa kâtibûhum in ‘alimtum fîhim khairaw wa âtûhum mim mâlillâhilladzî âtâkum, wa lâ tukrihû fatayâtikum ‘alal-bighâ'i in aradna taḫashshunal litabtaghû ‘aradlal ḫayâtid-dun-yâ, wa may yukrihhunna fa innallâha mim ba‘di ikrâhihinna ghafûrur raḫîmOrang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya.;Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian;diri-nya;dengan berpuasa atau aktivitas lain,;sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya;dan memberi mereka kemudahan untuk menikah.;Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan,;hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka;;dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu;berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan.;Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi;dari pelacuran itu.;Barang siapa memaksa mereka;untuk melakukan perbuatan tercela itu;maka sungguh, Allah Maha Pengampun;terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu,;Maha Penyayang;kepada mereka;setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.

Artikel Terkait

Lihat lainnya