An-Nahl · Ayat 61

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَwalau yu'âkhidzullâhun-nâsa bidhulmihim mâ taraka ‘alaihâ min dâbbatiw wa lâkiy yu'akhkhiruhum ilâ ajalim musammâ, fa idzâ jâ'a ajaluhum lâ yasta'khirûna sâ‘ataw wa lâ yastaqdimûnSeandainya Allah menghukum manusia karena kezaliman mereka, niscaya Dia tidak meninggalkan satu makhluk melata pun di atasnya (bumi), tetapi Dia menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka, apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan dan percepatan sesaat pun.
Salah satu bentuk kebijaksanaan Allah adalah tidak serta merta mengazab orang yang bersalah. Dan kalau Allah menghukum manusia secara langsung karena kezaliman dan dosa-nya, seperti syirik dan kufur, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya di bumi ini dari makhluk yang melata sekalipun, tetapi Allah tidak melakukan hal demikian. Dia mampu melakukannya, tetapi karena kebijaksanaan-Nya, Dia memilih untuk menangguhkan hukuman dan azab bagi mereka sampai waktu yang sudah ditentukan oleh-Nya. Maka apabila ajalnya tiba sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun atas azab itu.

Artikel Terkait

Lihat lainnya