An-Nahl · Ayat 115

115.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌinnamâ ḫarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uḫilla lighairillâhi bih, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ ‘âdin fa innallâha ghafûrur raḫîmSesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ketahuilah, wahai Nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum darah yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya, dan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meski ketentuan Allah ini ketat, tetapi Allah juga memberi kelonggaran, yaitu barang siapa terpaksa memakannya akibat mengalami kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak pula makan secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, maka dia tidaklah berdosa, karena sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, Maha Penyayang atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat.

Artikel Terkait

Lihat lainnya