Al-Mumtahanah · Ayat 11

وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَwa in fâtakum syai'um min azwâjikum ilal-kuffâri fa âqabtum fa âtulladzîna dzahabat azwâjuhum mitsla mâ anfaqû, wattaqullâhalladzî antum bihî mu'minûnJika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar.

Artikel Terkait

Lihat lainnya