Allah memberi batas waktu bagi kehidupan, kematian, atau kebinasaan umat para nabi tersebut.;Tidak ada satu umat pun yang dapat menyegerakan;atau mendahuli;ajalnya,;yaitu batas waktu kematian atau kebinasaan yang telah Allah tetapkan berdasar sunatullah yang berlaku umum,;dan tidak;dapat pula mereka;menangguhkannya.