وَجَمَعَ فَاَوْعٰىwa jama‘a fa au‘âserta mengumpulkan (harta benda), lalu menyimpannya.
dan orang yang mengumpulkan harta benda tanpa menghiraukan hukum dan ketentuan Allah lalu menyimpannya, yakni harta yang dikumpulkannya itu, enggan menafkahkan di jalan Allah.