Al-Hasyr · Ayat 6

وَمَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْهُمْ فَمَآ اَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَّلَا رِكَابٍ وَّلٰكِنَّ اللّٰهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهٗ عَلٰى مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌwa mâ afâ'allâhu ‘alâ rasûlihî min-hum fa mâ aujaftum ‘alaihi min khailiw wa lâ rikâbiw wa lâkinnallâha yusallithu rusulahû ‘alâ may yasyâ', wallâhu ‘alâ kulli syai'ing qadîrApa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari mereka tidak (perlu) kamu memacu kuda atau unta (untuk mendapatkannya). Akan tetapi, Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Pada ayat ini Allah menerangkan hukum fai’, yakni rampasan perang yang ditinggalkan musuh setelah sebelumnya Allah menjelaskan bahwa Rasulullah mengepung dan mengusir kaum Yahudi di Madinah. Mereka hanya dibolehkan membawa harta yang bisa dibawa oleh seekor unta. Dan harta rampasan berupa fai’, yaitu yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, maka harta itu dari mereka, berasal dari musuh, diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya untuk mengharumkan Islam. Kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya dalam pertempuran, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya, termasuk kepada Nabi Muhammad untuk mengalahkan siapa saja yang Dia kehendaki di antara musuh-musuh-Nya sehingga dengan kekuasaan ini Rasulullah mendapatkan fai’. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu sehingga bukanlah suatu yang sulit bagi Allah menolong Rasul-Nya mengusir dan menghinakan kaum Yahudi di Madinah.

Artikel Terkait

Lihat lainnya