Al-Fajr · Ayat 18

وَلَا تَحٰۤضُّوْنَ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۙwa lâ tahâdldlûna ‘alâ tha‘âmil-miskîntidak saling mengajak memberi makan orang miskin,
Dan kamu tidak saling mengajak satu sama lain untuk memberi makan orang miskin. Tidak mengajak orang lain untuk berbuat baik juga merupakan tindakan tidak terpuji. Mengajak orang lain berbuat baik adalah tindakan terpuji, apa lagi jika dibarengi dengan melakukannya. Makanan adalah kebutuhan pokok manusia. Memberi makanan fakir miskin, baik muslim atau bukan, adalah suatu bentuk kesalehan sosial yang sangat terpuji (Lihat pula: al-Insàn/76: 8).

Artikel Terkait

Lihat lainnya